Jenis pelayanan : Pelayanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar ke Panti Sosial

A.    Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:

NoKomponenUraian
1.Persyaratan  1. Usia 60 tahun ke atas
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas
3. Surat keterangan keterlantaran dari kepolisian/kelurahan
4. Surat keterangan PCR negative Covid-19
5. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur  Petugas menerima laporan. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi dan assesment. Kemudian petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Sesuai dengan kondisi). Setelah itu, petugas memproses penerbitan rekomendasi rujukan dan kelengkapan berkas administrasi. Selanjutnya, petugas mengantarkan dan mendampingi gelandangan dan pengemis ke panti sosial
3Jangka Waktu  15 Menit
4Biaya Tarif  Gratis
5Produk Layanan  Layanan rujukan lanjut usia terlantar ke panti sosial
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak saran
Email  : 
Telp.
Langsung

B.   Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi  :

NoKomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Sosial RI No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial
2.Sarana Prasarana dan atau fasilitasKomputer
Printer
ATK
Meja Kursi
Ruang Kerja
Jaringan Internet
3Kompetensi PelaksanaMemahami teknis mengenai pelayanan
Memahami persyaratan ISO 9001-2015
Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP
Memahami peraturan Perundang – Undangan
Mampu mengoperasikan Komputer
Mampu berkomunikasi dengan baik  
4Pengawasan InternalKepala Bidang
Pekerja Sosial Ahli Muda
5Jumlah Pelaksana2 (dua) orang  
6Jaminan PelayananRekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa  
7Jaminan Keamanan dan KeselamatanRekomendasi dijamin keabsahannya
8Evaluasi Kinerja1 (satu) bulan sekali