Jenis Pelayanan         : Pelayanan Rekomendasi Reaktivasi PBI JKN

A. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:

NoKomponenUraian
1.Persyaratan  Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Simalungun; Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun , menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu. Melengkapi berkas persyaratan seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Surat Keterangan dari Kelurahan yang diketahui Camat.  
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur  Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Simalungun dengan menunjukkan identitas;
Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta pemeriksaan lapangan;
Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Dinas; 
Kepala Dinas Sosial menerbitkan Surat Rekomendasi BPJS Kesehatan;
Rekomendasi BPJS Kesehatan disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan.  
3Jangka Waktu  1 Jam
4Biaya Tarif  Gratis
5Produk Layanan  Rekomendasi Reaktivasi PBI JK
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak saran
Email  : dinassosialsimalungun@gmail.com Telp.
Langsung

B. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :

NoKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.Sarana Prasarana dan atau fasilitasKomputer / Laptop
Printer
Kartu Identitas Klien
Buku Registrasi Klien
Kartu Layanan
3Kompetensi PelaksanaTerampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi;
Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif;
Memahami peraturan Perundang – Undangan dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku;
Disiplin dan taat waktu pelayanan
4Pengawasan InternalKepala Seksi/Subbag
Kepala Bidang
Sekretaris
Kepala Dinas
5Jumlah Pelaksana2 (dua) orang
6Jaminan PelayananAdanya Standar Operasional Prosedur (SOP);
Adanya Kode Etik Pegawai;
Tidak diskriminasi terhadap pemohon.
7Jaminan Pelayanan dan Keselamatan PelayananSetiap identitsas klien akan dijaga kerahasiaanya;
Jika dalam berkas permohonan terdapat nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.
8Evaluasi KinerjaRapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan;
Melalui Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan