Jenis pelayanan : Pelayanan Pengadopsian Anak
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Cota dan calon anak harus satu agama 2. Surat permohonan ijin pengangkatan anak dari pemohon dengan materai 6000 3. SKCK dari kepolisian 4. Surat dari cota mengenai motif pengangkatan anak diatas materai 6000 5. Fotocopy surat nikah dan surat lahir cota 6. Surat keterangan dokter tentang keadaan calon ibu yang menyatakan tidak mempunyai anak atau tidak mempunyai anak lagi atau resiko tinggi 7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (suami-istri) 8. Surat persetujuan pengangkatan anak dari keluarga cota 9. Surat keterangan penghasilan dari tempat cota bekerja 10. Fotocopy akte kelahiran/akte kenal lahir calon anak 11. Fotocopy surat penyerahan orang tua kandung/wali kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun 12. Fotocopy surat keputusan Kepala Dinas tentang izin pengasuhan selama 6 bulan 13. Laporan sosial tentang cota maupun calon anak oleh pejabat sosial lainnya 14. Foto cota dan calon anak 15. Tembusan surat permohonan disampaikan kepada Mensos dan Orsos dimana calon anak berada beserta fotocopy lampirannya |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan kemudian Petugas mengecek kelengkapan Berkas selanjutnya proses pengerjaan surat rekomendasi. Surat rekomendasi selesai dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Sosial, surat rekomendasi selesai dan diserahkan kepada pemohon |
3 | Jangka Waktu | 1 Jam |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Rekomendasi adopsi anak |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : dinassosialsimalungun@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK 2009 Tentang Persyaratan pengangkatan anak |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulan sekali |