Jenis pelayanan : Pelayanan Pengadopsian Anak

A.    Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:

NoKomponenUraian
1.Persyaratan  1. Cota dan calon anak harus satu agama
2. Surat permohonan ijin pengangkatan anak dari pemohon dengan materai 6000
3. SKCK dari kepolisian
4. Surat dari cota mengenai motif pengangkatan anak diatas materai 6000
5. Fotocopy surat nikah dan surat lahir cota
6. Surat keterangan dokter tentang keadaan calon ibu yang menyatakan tidak mempunyai anak atau tidak mempunyai anak lagi atau resiko tinggi
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (suami-istri)
8. Surat persetujuan pengangkatan anak dari keluarga cota
9. Surat keterangan penghasilan dari tempat cota bekerja
10. Fotocopy akte kelahiran/akte kenal lahir calon anak
11. Fotocopy surat penyerahan orang tua kandung/wali kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun
12. Fotocopy surat keputusan Kepala Dinas tentang izin pengasuhan selama 6 bulan
13. Laporan sosial tentang cota maupun calon anak oleh pejabat sosial lainnya
14. Foto cota dan calon anak
15. Tembusan surat permohonan disampaikan kepada Mensos dan Orsos dimana calon anak berada beserta fotocopy lampirannya
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur  Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan kemudian Petugas mengecek kelengkapan Berkas selanjutnya proses pengerjaan surat rekomendasi. Surat rekomendasi selesai dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Sosial, surat rekomendasi selesai dan diserahkan kepada pemohon
3Jangka Waktu  1 Jam
4Biaya Tarif  Gratis
5Produk Layanan  Rekomendasi adopsi anak
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak saran
Email  : dinassosialsimalungun@gmail.com
Telp.
Langsung

B.   Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi  :

NoKomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK 2009 Tentang Persyaratan pengangkatan anak
2.Sarana Prasarana dan atau fasilitasKomputer
Printer
ATK
Meja Kursi
Ruang Kerja
Jaringan Internet
3Kompetensi PelaksanaMemahami teknis mengenai pelayanan
Memahami persyaratan ISO 9001-2015
Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP
Memahami peraturan Perundang – Undangan
Mampu mengoperasikan Komputer
Mampu berkomunikasi dengan baik  
4Pengawasan InternalKepala Bidang
Pekerja Sosial Ahli Muda
5Jumlah Pelaksana2 (dua) orang  
6Jaminan PelayananRekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa  
7Jaminan Keamanan dan KeselamatanRekomendasi dijamin keabsahannya
8Evaluasi Kinerja1 (satu) bulan sekali