Jenis Pelayanan : Pelayanan Rekomendasi Reaktivasi PBI JKN
A. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Simalungun; Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun , menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu. Melengkapi berkas persyaratan seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Surat Keterangan dari Kelurahan yang diketahui Camat. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Simalungun dengan menunjukkan identitas; Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta pemeriksaan lapangan; Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Dinas; Kepala Dinas Sosial menerbitkan Surat Rekomendasi BPJS Kesehatan; Rekomendasi BPJS Kesehatan disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan. |
3 | Jangka Waktu | 1 Jam |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Rekomendasi Reaktivasi PBI JK |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : dinassosialsimalungun@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer / Laptop Printer Kartu Identitas Klien Buku Registrasi Klien Kartu Layanan |
3 | Kompetensi Pelaksana | Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi; Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif; Memahami peraturan Perundang – Undangan dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku; Disiplin dan taat waktu pelayanan |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Seksi/Subbag Kepala Bidang Sekretaris Kepala Dinas |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP); Adanya Kode Etik Pegawai; Tidak diskriminasi terhadap pemohon. |
7 | Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan | Setiap identitsas klien akan dijaga kerahasiaanya; Jika dalam berkas permohonan terdapat nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. |
8 | Evaluasi Kinerja | Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan; Melalui Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan |