Jenis Pelayanan  : Pelayanan Rekomendasi Reaktivasi PBI JKN

A. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:

NoKomponenUraian
1.Persyaratan  Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Simalungun; Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun , menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu. Melengkapi berkas persyaratan seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Surat Keterangan dari Kelurahan yang diketahui Camat.  
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur  Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Simalungun dengan menunjukkan identitas;
Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta pemeriksaan lapangan;
Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Dinas; 
Kepala Dinas Sosial menerbitkan Surat Rekomendasi BPJS Kesehatan;
Rekomendasi BPJS Kesehatan disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan.  
3Jangka Waktu  Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan;
Setiap Bulan Dinas Sosial menyampaikan hasil rekapitulasi Usul BPJS Kesehatan kepada Dinas Kesehatan.  
4Biaya Tarif  Gratis
5Produk Layanan  Rekomendasi BPJS Kesehatan
Rekapitulasi Usul BPJS Kesehatan Kepada Dinas Kesehatan
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak saran
Email  : sosialsimalungun1@gmail.com
Telp.
Langsung

B. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :

NoKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2.Sarana Prasarana dan atau fasilitasKomputer / Laptop
Printer
KartuI dentitas Klien
Buku Registrasi Klien
Kartu Layanan
3Kompetensi PelaksanaTerampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi;
Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif;
Memahami peraturan Perundang – Undangan dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku;
Disiplin dan taat waktu pelayanan
4Pengawasan InternalKepala Seksi/Subbag
Kepala Bidang
Sekretaris
Kepala Dinas
5Jumlah Pelaksana2 (dua) orang
6Jaminan PelayananAdanya Standar Operasional Prosedur (SOP);
Adanya Kode Etik Pegawai;
Tidak diskriminasi terhadap pemohon.
7Jaminan Pelayanan dan Keselamatan PelayananSetiap identitsas klien akan dijaga kerahasiaanya;
Jika dalam berkas permohonan terdapat nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.
8Evaluasi KinerjaRapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan;
Melalui Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan