Jenis Pelayanan : Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Panti
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | Memiliki Kantor (buktikepemilikantempat / kantor) Akte Notaris tentang pendirian Panti / Yayasan surat keterangan domisili Panti/ Yasayan dari Kelurahan dan Kecamatan Setempat AD ART NPWP Foto Copy rekening Bank atas nama Panti / Yayasan Kepengurusan Panti / Yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas (lampirkan Foto Copy KTP dan Pas Foto) Surat Penetapan tentang Panti / Yayasan dari Mekumham (berbadan hukum sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Surat Kepemilikan Tanah SK Camat / Sertifikat IMB bangunan dan kepemilikan bangunan Rekomendasi pendirian pembangunan dan peruntukan bangunan Ijin / terdaftar di Departemen Agama untuk yayasan yang bersifat keagamaan Sumber Dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan setiap harinya. Dokumentasi bangunan, sarana dan prasarana Panti Asuhan termasuk Plang Nama Panti Setelah terpenuhi dilakukan verifikasi kelapangan untuk mempertimbangkan Dinas Sosial Kabupaten / Kota dapat memberikan izin operasional Panti/ Tidak. Jika Ya, Dinas Sosial Kabupaten / Kota memperoses ijin operasional ke Dinas Sosial Provinsi. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan Petugas mengecek kelengkapan Berkas Proses Pengerjaan Surat Tanda Pendaftaran Panti Surat selesai dan di Tanda tangani oleh Pejabat Dinas Sosial Surat telah selesai dan di serahkan kepada Pemohon. Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan. Petugas mengecek kelengkapan berkas Proses pengerjaan surat tanda pendaftaran Panti. Surat selesai dan ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Sosial. Surat telah selesai dan diserahkan kepada Pemohon |
3 | Jangka Waktu | 1 Jam |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | RekomendasiPendaftaran Panti |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : sosialsimalungun1@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial nomor 184 tahun 2011 |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja dan Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | KepalaBidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulansekali |